Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Puasa Arafah Bertepatan Hari Jum’at, Bolehkah?

Iedul Adha 1435 H bertepatan dengan 10 Dzulhijjah. hehe
Pada Iedul Adha tahun ini, yaitu tahun 2014/1435 H di Indonesia akan terjadi perbedaan. Pemerintah indonesia memutuskan bahwa 1 dzulhijjah itu jatuh pada hari jumat 26 sepetember 2014, itu artinya bahwa tanggal 9 dzulhijjah jatuh pada hari sabtu, dan ahadnya Idul Adha. Iedul Adha tahun ini bertepatan hari Ahad, 05 Oktober 2014 menurut pemerintah Indoensia. Namun di sisi lain, ada juga yang berbeda pendapat dengan pemerintah yang berlebaran Iedul Adha pada hari Sabtu, 04 Oktober 2014.

Yang akan menjadi pembahasan tulisan ini bukan pada perbedaan hari rayanya. Namun tentang puasa hari arafahnya yang kebetulan bertepatan hari jumat (sesuai waktu wukuf di arafah para jamaah haji tahun ini). Bolehkah mengerjakan puasa arafah pada hari jumat? Apakah tidak ada larangan? Bukankah Rasulullah melarang untuk berpuasa pada hari jumat?

Baik, pada tulisan ini akan kita bahas bersama. Dalam sebuah hadis disebutkan bahwa:
Hadis Abu Hurairah, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لا يَصُومَنَّ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ إِلا يَوْمًا قَبْلَهُ أَوْ بَعْدَهُ
‘Janganlah salah seorang di antara kalian berpuasa pada hari Jum’at kecuali jika ia berpuasa pula pada hari sebelum atau sesudahnya.” (HR. Bukhari no. 1849 dan Muslim no. 1929).

Juga terdapat hadits dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا تَخْتَصُّوا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اللَّيَالِي وَلَا تَخُصُّوا يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الْأَيَّامِ إِلا أَنْ يَكُونَ فِي صَوْمٍ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ
“Janganlah khususkan malam Jum’at dengan shalat malam tertentu yang tidak dilakukan pada malam-malam lainnya. Janganlah pula khususkan hari Jum’at dengan puasa tertentu yang tidak dilakukan pada hari-hari lainnya kecuali jika ada puasa yang dilakukan karena sebab ketika itu.” (HR. Muslim no. 1144).

Imam Nawawi mengatakan, “Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa dimakruhkan berpuasa pada hari Jum’at secara bersendirian. Namun jika diikuti puasa sebelum atau sesudahnya atau bertepatan dengan kebiasaan puasa seperti berpuasa nadzar karena sembuh dari sakit dan bertepatan dengan hari Jum’at, maka tidaklah makruh.” Lihat Al Majmu’ Syarh Al Muhaddzab, 6: 479.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin berkata dalam Syarhul Mumthi’ (6: 465), “Dikecualikan dari larangan ini adalah jika berpuasa sebelum atau sesudah Jum’at, atau bertepatan dengan kebiasaan puasa seperti berpuasa pada ayyamul bidh, atau bertepatan dengan puasa Arafah, atau karena puasa nadzar.”

Begitu pula dibolehkan puasa pada hari Jum’at jika bertepatan dengan puasa Arafah dan puasa Asyura, karena ketika itu niatannya adalah puasa Asyura dan Arofah, bukan berpuasa pada hari Jum’at secara bersendirian. Demikian kata Syaikh Sholih Al Munajjid dalam fatawanya no. 20049.

Jadi dari hadis-hadis di atas kemudian keterangan dari para ulama di atas dapat di sebutkan bahwa yang terlarang adalah berpuasa sunnah pada hari Jum'at secara khusus. Namun jika ada sebab seperti bertepatan dengan hari Asyura atau hari Arafah, maka tidaklah terlarang. Hal ini karena yang bersangkutan tidak meniatkan untuk puasa secara khusus pada hari Jum’at saja namun lebih karena memang bertepatan dengan hari jumat. Wallahu a’lam.


3 comments for "Puasa Arafah Bertepatan Hari Jum’at, Bolehkah?"

  1. menurut sabda rosul kan tdk boleh berpuasa pd hari jumat kecuali berpuasa dulu sebelum dan sesudahnya?? nah dlm islam kan ada 3 hari raya : idul fitri.. id adha.. dan hari jumat..
    menurut saya kalau kata melaksanakan puasa di hari jumat ini sedangkan hari sebelumnya (kamis) kita tdk berpuasa dan berpuasa sesudahnya (sabtu) sedangkan pas hari saptu itu adl hari raya maka jelas tdk bisa kita berpuasa pd hari jumat saja kecuali pas kamis kita puasa.. itu menurut pendapat saya ^^

    ReplyDelete
  2. terimakasih ustadz ats pncerahannya :)

    ReplyDelete
  3. Terima Kasih saudara @arif aji Dalam hadis di atas dan hadis-hadis lain yang semisal di jelaskan bahwa memang ada larangan puasa pada hari jumat, namun dalam hadis lain larangannya tersebut ada istisna' atau pengecualian. Ibnu Hajar al- Asqalani dalam kitabnya Fathul Barri menjelaskan bahwa yang di maksud dengan pengecualian tersebut adalah di dahului puasa hari kamisnya atau hari sabtunya atau bertepatan dengan kebiasaan puasanya seperti puasa tengah bulan atau puasa karena sebab tertentu seperti puasa arofah bertepatan hari jumat maka boleh berpuasa, atau puasanya orang yang nadzar misalnya. Wallahu a'lam. Berikut redaksi dalam kitab fathul bari karya al Allamah Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani.



    فقال لا تصم يوم الجمعة الا في أيام هو أحدها وهذه الأحاديث تقيد النهى المطلق في حديث جابر وتؤيد الزيادة التي تقدمت من تقييد الإطلاق بالافراد ويؤخذ من الاستثناء جوازه لمن صام قبله أو بعده أو اتفق وقوعه في أيام له عادة بصومها كمن يصوم أيام البيض أو من له عادة بصوم يوم معين كيوم عرفة فوافق يوم الجمعة ويؤخذ منه جواز صومه لمن نذر يوم قدوم زيد مثلا أو يوم شفاء فلان

    ReplyDelete