Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Resensi Kitab Kaifa Nataammal Maa as-Sunnah an-Nabawiyyah Yusuf Qardhawi Full Bagian 1

Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنكُمْ 

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu”.

Taat kepada Allah SWT dapat diumpamakan dengan taat kepada kitab Allah, berpegang teguh pada hukum-hukum-Nya yang jelas tanpa keraguan, mengikuti segala perintah-Nya dan menjahui segala apa yang dilarang-Nya, menerima segala hukum-hukum-Nya yang jelas (muhkamat), mengambil pelajaran dari segala pengkhabaran-Nya, memahami petunjuk-Nya, taat kepada Rasulullah SAW, dengan mengikuti segala perintahnya dan sunnahnya.

Pada zaman sekarang ini semakin banyak orang yang tertarik untuk mempelajari ilmu hadis. Tujuan dari mempelajari hadis itu sendiri tidak lain adalah supaya dapat mengembangkan pemikiran terhadap hadis. Mempelajari ilmu hadis memang bukan sesuatu yang mudah. Diperlukan ketelitian serta keseriusan untuk dapat memahami ilmu hadis secara benar. Begitupun dengan mengembangkan pemikiran terhadap hadis yang dirasa jauh lebih berat dari pada terhadap al-Qur`an.

Banyak sekali timbul adanya kekeliruan dan penyimpangan dalam memahami hadis atau sunnah. Sebagian orang banyak yang keliru dalam memahami hadis atau sunnah dengan mencampuradukkan antara metode pemahaman, tujuan, maupun sasaran yang hendak dicapai. 

Bagaimanakah umat Islam memahami sebuah hadis yang menjadi sumber ajaran Islam? Bagaimana jika apa yang dipahami dari sebuah hadis bertentangan dengan logika manusia ataupun realitas zaman? Bagaimana seharusnya umat Islam berinteraksi dengan hadis? Pertanyaan-pertanyaan di atas patut ada dalam benak umat Islam yang menjadikan hadis sebagai pedoman hidup kedua setelah al-Qur`an. Hal ini karena pemahaman manusia terhadap hadis berimplikasi pada perilaku dalam kehidupan yang sangat luas, mencakup aspek fisik maupun ruhani.

Menelaaah permasalahan tersebut, perlu adanya pembelajaran mengenai bagaimana cara memahami hadis secara benar, terutama bagi kita yang tergolong masih pemula dalam mempelajari ilmu hadis. Pertanyaan yang mungkin cukup mewakili kebutuhan umat Islam terhadap sunnah nabawiyah ialah bagaimana berinteraksi dengan sunnah nabawiyah. Pertanyaan tersebut dikupas dalam buku berjudul “Kaifa Nata’amal ma’a as-Sunnah an-Nabawiyah” (Bagaimana seharusnya kita berinteraksi dengan Sunnah Nabi) karya Dr. Yusuf Qardhawi, seorang ulama Islam kontemporer yang sangat populer di kalangan umat Islam seluruh dunia.

Dalam buku tersebut Yusuf Qardhawi menawarkan pembahasan hadis yang mungkin dapat memberikan cakrawala atau wawasan dalam hubungannya dengan ilmu hadis. Ada beberapa metode pemahaman yang berhubungan dengan studi hadis di antaranya tentang kedudukan sunnah, kewajiban kita terhadapnya serta bagaimana kita berinteraksi dengannya, tentang sunnah sebagai sumber hukum dakwah, serta penguraian beberapa petunjuk metodologis dan ketentuan umum untuk memahami sunnah nabawi dengan baik.
KARAKTERISTIK SUNNAH DAN KEWAJIBAN KITA TERHADAPNYA

1. Karakteristik Sunnah Nabi
As-Sunnah merupakan penafsiran dari al-Qur`an secara faktual. Tentu saja ini karena dalam diri Nabi saw ada perwujudan al-Qur`an dalam tindakan nyata. Beliau adalah manifestasi ajaran Islam yang dijabarkan secara nyata dalam kehidupan sehari-hari. Sebagaimana diceritakan dalam sebuah hadis dari ‘Aisyah ra, dengan kefakihan dan kepandaiannya serta pengalaman hidupnya bersama Rasulullah saw, ketika ia ditanya mengenai Rasulullah saw, ia menjawab:

كَانَ خُلُقُهُ الْقُرْآنَ.
“Akhlaknya adalah al-Qur`an”. 

Bangunan pemahaman terhadap sunah akan sangat dipengaruhi oleh Bangunan pemahaman terhadap sunah akan sangat dipengaruhi oleh persepsi seseorang terhadap sunah itu sendiri. Oleh karena itu sebagai langkah awal dalam memahami sunah dengan benar, pengenalan terhadap karakteristik-karakteristik sunah sangat penting, sebab hal itu akan mengantarkan pada persepsi yang benar terhadap sunah. Menurut al-Qaradhāwī   sunah memiliki karakteristik-karakteristik tertentu dimana mengenalinya menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi pemahaman terhadap sunah. Berikut ini karakteristik-karateristik itu akan dibahas secara terperinci.

1. Syumūlī
Syumūl berarti komprehensif dan mencakup segala aspek kehidupan, karakteristik ini kembali kepada salah satu fungsi sunah yakni sebagai penjelas bagi Al-Quran. Al-Quran adalah kitab yang berisi segala aspek kehidupan, Allah SWT berfirman ;

وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِّكُلِّ شَيْءٍ
“Dan Kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu.” 

Oleh karena itu sebagai penjelas bagi Al-Quran, sunah juga mencakup seluruh segi kehidupan manusia. Dalam menjelaskan karakterisrik sunah ini, al-Qaradhāwī  memakai tiga isitlah yakni ṭaulan, ‘ardhan, dan ‘amqan . ṭaulan maksudnya adalah sunah mengatur peri kehidupan manusia sepanjang usianya, mulai dari segala sesuatu yang menyangkut kelahiran sampai kepada wafatnya. Sunah bahkan mencakup masa manusia masih di dalam kandungan ibunya sebagai janin hingga ia meninggal.

Makna ‘ardhan adalah sunah menyertai manusia di dalam seluruh interaksinya dengan pihak lain. Sunah memberikan tuntunan kepada manusia mengenai kehidupannya di rumah, di pasar, di masjid, sekolah dan seterusnya. Maka kita menemui sunah yang mengatur tentang hubungan dengan keluarga, etika berbisnis, hubungan dengan Allah SWT bahkan dengan hewan dan tumbuh-tumbuhan.  ‘Amqan bermakna sunah menjadi pegangan hidup bagi manusia pada seluruh dimensi kehidupannya. Sunah tidak hanya meberikan tuntunan jasmani, tetapi juga mencakup rohani, jiwa dan raga. Sunah mengatur perbuatan, perkataan bahkan niat. Menurut al-Qaradhāwī sifat syumūli dari sunah inilah yang banyak dilupakan orang, sehingga terdapat sebagian kaum muslimin yang jika berbicara mengenai sunah hanya berkutat pada memanjangkan jenggot, memakai cadar atau tidak memanjangkan kain sampai menutupi mata kaki . 

2. Tawāzun 
Tawāzun berarti seimbang atau moderat, karakteristik ini masih berkaitan erat dengan karakteristik sebelumnya. Sebagaimana diuraikan di atas, tuntunan sunah mencakup semua aspek kehidupan manusia, keseluruhan aspek tersebut diatur dengan tidak berlebihan pada satu sisi dan kekurangan pada sisi yang lain. Sunah mengatur segalanya dengan mengikuti prinsip wasaṭan, pertengahan atau moderat, karena umat ini memang disifati sebagai umat yang moderat. Allah SWT berfirman ;

وَكَذَٰلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطًا لِّتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُونَ الرَّسُولُ عَلَيْكُمْ شَهِيدًا
“Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (umat Islam), umat yang pertengahan (wasaṭan).” 

أنتم الذين قُلتم كذا وكذا ؟ أمَا والله ، إنِّي لأخْشاكم لله ، وأتقاكم له ، ولكني أصُومُ وأفْطِرُ ، وأصَلِّي وأرْقُدُ ، وأتَزَوَّجُ النِّساءَ ، فَمَن رغِبَ عَنْ سُنَّتِي فليس منِّي
“Kalian kah  orang-orang yang telah berkata begini dan begini ?. Demi Allah, sesungguhnya aku adalah orang yang paling takut dan bertakwa kepada Allah di antara kalian, tetapi aku berpuasa dan tetap berbuka, aku salat dan juga beristirahat, dan aku pun menikahi wanita. Maka barang siapa yang membenci sunahku, dia bukanlah bagian dari umatku.” 

Rasulullah juga pernah menegur Ibnu ‘Umar ketika beliau sudah keterlaluan dalam melaksanakan puasa, salat malam, dan membaca Al-Quran. Rasulullah mengingatkan Ibnu ‘Umar bahwa tubuh, mata, keluarga dan istrinya memiliki hak yang harus ia tunaikan. Rasulullah saw bersabda ;

فَلاَ تَفْعَلْ صُمْ وَأَفْطِرْ، وَقُمْ وَنَمْ، فَإِنَّ لِجَسَدِكَ عَلَيْكَ حَقًّا، وَإِنَّ لِعَيْنِكَ عَلَيْكَ حَقًّا، وَإِنَّ لِأهلك عَلَيْكَ حَقًّا، وَإِنَّ لِزَوْرِكَ عَلَيْكَ حَقًّا
“Janganlah kau lakukan hal itu. Puasalah dan berbukalah, dirikanlah salat malam namun tidurlah. Karena sesungguhnya tubuhmu memiliki hak atasmu, begitu juga matamu memiliki hak atasmu, dan sesungguhnya keluarga dan istrimu memiliki hak atasmu.”  

Demikianlah, kegagalan mengenali sunah sebagai tuntunan hidup yang moderat akan menjatuhkan seseorang kedalam ekstrimisme yang oleh Al-Quran dan sunah disebut  ghulūw.   Padahal Rasulullah telah memperingtkan umatnya agar tidak termakan sifat ini, beliau bersabda ;

عَنْ عَبْدِ اللهِ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: هَلَكَ الْمُتَنَطِّعُونَ قَالَهَا ثَلَاثًا
“Dari ‘Abdullah, ia berkata, Rasulullah saw pernah bersabda ; celakalah orang-orang yang ekstrem. Beliau menyatakan itu sebanyak tiga kali.” 

3. Takāmulī
Sunah adalah tuntunan  yang mencakup  semua aspek kehidupan (syumūl), kesemua aspek tersebut diatur dengan seimbang, moderat dan tidak berlebihan pada salah satu sisi saja (tawāzun), selain itu, sunah menjadikan aspek-aspek dalam kehidupan mausia itu beriringan dan saling melengkapi (takāmul).   Sunah menjadikan iman dan ilmu atau wahyu dan akal menjadi dua hal yang saling melengkapi, sehingga tercapai “cahaya di atas cahaya.” Pengetahuan yang sempurna.

Dalam membangun masyarakat, sunah harus dipahami dengan memperhatikan sifatnya ini. Sunah mengatur agar legislasi (tasyri’) dan pembinaan moral masyarakat saling melengkapi. Sayyid Quṭb, kolega Al-Qaradhāwī  dari pergerakan al-Ikhwan, menjelaskan bagaimana -dibawah bimbingan Allah- Nabi Muhammad dengan konsisten membangun basis moral dengan akidah tauhid selama 13 tahun pada periode Mekah. Beliau tidak “tergoda” untuk melakukan revolusi moral atau menggalang Pan-Arabisme untuk menetang kolonialisme Romawi dan Persia. Proses legislasi dan pembangunan negara baru benar-benar berjalan pada periode Madinah setelah basis akidah umat Islam telah mapan. Karakteristik ini disebut oleh Sayyid Quṭb sebagai karakteristik gerakan Qur’ani (Manhaj al-Qur’ānī).  Dalam hal ini, Al-Quran membimbing sunah kepada karakteristik  takāmulī-nya.

Ketika umat telah terbina, sunah juga menunjukan bahwa harus tetap ada sinergitas antara  dakwah dan kekusaan (daulah).  Di dalam sunah tidak pernah didapati perintah untuk “memberikan kuasa bumi kepada kaisar, dan langit kepada Tuhan.”  Al-Imām  Ibn at-Taimiyah menyatakan 

لبد لناس من كتاب هاد و حديد ناصر
“Manusia membutuhkan kitab (syariat) sebagai pemberi petunjuk dan besi (kekuasaan) sebagai penolong.”

Sunah juga menuntunkan agar antara rakyat dan pemimpin mereka tetap terjalin saling melengkapi serta sinergitas dan komunikasi yang lancar. Rasulullah membaur dengan umatnya untuk membangun parit pada perang khandak dan banyak contoh lainnya. Dibawah naungan sunah yang berkarakteristik takāmulī, orang-orang beriman juga saling melengkapi kekurangan mereka. Allah SWT berfirman ;

وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ  يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ  أُولَٰئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ  إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ 
“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”  

4. Waqi’ī
Tuntunan yang diberikan sunah adalah tuntunan yang waqi’ī, tuntunan yang relaistis. Al-Qaradhāwi berulang kali menejelaskan hal ini di dalam beberapa karyanya. Di dalam Madkhal li Dirāsah asy-Syari’ah al-Islāmiyah beliau menuliskan ;

“Sesungguhnya syariat ini (dimana sunah adalah salah satu pondasinya) tidak berenang di lautan imajnasi, atau mengawang-awang di tataran idealitas sehingga ia tidak menetapkan kepada manusia sesuatu yang tidak ada di dunia manusia, sebagaimana yang dilakukan Plato dengan konsep republik-nya, al-Farābi di dalam Madīnah al-Fādhilah-nya atau utopia orang-orang sosialis yang mengangankan suatu masyarakat tanda perbedaan, tiada hak milik individu, tidak butuh polisi dan penjara. Syariat ini mengatur manusia dengan kemanusiaannya, sebagaimana ia diciptakan oleh Allah, dengan tubuhnya yang membumi dan jiwanya yang membumbung ke langit, dengnan perasaan-perasaannya, dorongan-dorogan untuk berbuat buruk dan potensi-potensi dalam dirinya untuk bertakwa.” 

Karakterisrik realistis yang ada pada sunah terlihat jelas dari aturan-aturannya yang sangat manusiawi. Rasulullah saw sebagai sumber sunah adalah juga manusia biasa, Allah SWT berfirman ;

قُلْ إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ مِّثْلُكُمْ يُوحَىٰ إِلَيَّ أَنَّمَا إِلَٰهُكُمْ إِلَٰهٌ وَاحِدٌ
“Katakanlah: Sesungguhnya aku ini manusia biasa seperti kamu, yang diwahyukan kepadaku: "Bahwa sesungguhnya Tuhan kamu itu adalah Tuhan yang Esa." 

Oleh karena itu sunah sangat mengakomodasi sifat-sifat dasar manusia. Sunah memaklumi sifat manusia yang semangat beragamanya fluktuatif.  Ketika beberapa sahabat Nabi menyangka mereka telah menjadi munafik karena ketika bersama beliau mereka benar-benar merasakan ketakutan terhadap siksa neraka namun ketika mereka telah kembali kepada keluarga masing-masing ketakutan itu pun pudar karena kebersamaan itu, Rasulullah saw bersabda kepada mereka ;

يَا حَنْظَلَةُ سَاعَةً وَسَاعَةً. وَلَوْ كَانَتْ تَكُونُ قُلُوبُكُمْ كَمَا تَكُونُ عِنْدَ الذِّكْرِ، لَصَافَحَتْكُمُ الْمَلاَئِكَةُ، حَتَّىٰ تُسَلِّمَ عَلَيْكُمْ فِي الطُّرُقِ
“Wahai Hanzalah sedikit demi sedikit. Sekiranya kalian tetap dalam keadaan berzikir sebagaimana jika kalian di sisiku, maka kalian akan disalami oleh malaikat, hingga mereka mengucakan salam kepada kalian di jalan-jalan.” 

Sunah juga mengakomodir sikap manusia yang lemah, sehingga perkara-perkara yang di haramkan jauh lebih sedikit dari pada yang dibolehkan. Bahkan asal dari segala sesuatu adalah halal atau mubah kecuali jika ada dalil sahih dan tegas dari pembuat syariat yang menunjukan keharamnnya.  Disamping itu, jika dalam keadaan darurat yang memaksa, maka perkara-perkara yang haram pun dihalalkan sekedar untuk menanggulangi kerterpaksaan itu dan menghindarkannya dari kebinasaan. 

Perbedaan kebudayaan pada setiap suku bangsa adalah salah satu realitas manusia yang sangat diperhatikan oleh sunah, misalnya ketika Rasulullah saw mengizinkan orang-orang suku Habasyah untuk memainkan alat musik tabuhan mereka di Masjid Nabawi ketika hari ‘Ied. Beliau juga mengizinkan ‘Aisyah ra untuk melihatnya dan membiarkannya bermain dengan beberapa anak kecil, karena umur Ummul Mukminin ketika itu memang masih belia. 

Para ulama yang memahami sunah dengan benar dan selalu memperhatikan karakteristiknya yang realisitis kemudian meneruskan manhaj Rasulullah dalam memecahkan persoalan umat dengan memperhatikan realitas kehidupan mereka. Para ulama itu memberikan fatwa dengan memperhatikan keadaan si mustafi sehingga Ibn al-Qayyim menjeskan bahwa fatwa bisa saja berubah dan berbeda-beda berdasarkan perbedaan atau perubahan waktu, tempat, keadaan, niat, atau adat-kebiasaan.  

5. Taisīr.
Kemudahan adalah salah satu karakteristik utama sunah Rasulullah saw dan syariat Islam sebagai sistem yang dibangun di atasnya. Kemudahan ini adalah buah dari karakteistiknya yang realistis dan manusiawi. Di dalam sunah ada banyak sekali contoh dan anjuran dari Rasulullah untuk mempermudah agama tentu saja dengan  juga tidak memudah-mudahkannya. Ketika mengutus  Abu Musa dan Muadz bin Jabal ke Yaman, beliau bersabda ;

يَسِّرَا وَلَا تُعَسِّرَا وَبَشِّرَا وَلَا تُنَفِّرَا وَتَطَاوَعَا وَلَا تَخْتَلِفَا
“Mudahkanlah dan jangan persulit, gembirakanlah dan jangan buat orang-orang menjauh, saling tolong menolonglah dan jangan berselisih.” 

Kemudahan juga ditunjukan oleh adanya rukhsah atau keringanan yang ada pada amal-amal ibadah seperti bersuci, salat, puasa dan haji.  Semangat kemudahan yang ada pada sunah ini lah –disamping dalil-dalil Al-Quran —yang diformulasikan oleh Al-Imām  asy-Syāfi’i menjadi salah satu dari  lima kaidah induk. Kaidah tersebut berbunyi  ;

الْمَشَقَّةُ تَجْلُبُ التَّيْسِيرَ
“Kesukaran akan mendatangkan kemudahan .”

Menurut al-Qaradhāwī karakteristik kemudahan yang ada pada sunah terkadang diabaikan oleh orang-orang yang memahami sunah dengan kecendrungan literalis. Mereka lebih memilih “kesulitan-kesulitan Ibn ‘Umar” dari pada “kemudahan-kemudahan Ibn ‘Abbas”. Jika dihadapkan kepada dua pilihan hukum mereka senantiasa memilih yang sulit.   Padahal ‘Aisyah ra menjelaskan bahwa Rasulullah senantiasa memilih yang termudah dari dua pilihan, asalkan pilihan tersebut buka merupakan dosa, ‘Aisyah berkata ;

مَا خُيِّرَ رَسُولُ اللّهِ بَيْنَ أَمْرَيْنِ، أَحَدُهُمَا أَيْسَرُ مِنَ الآخَرِ، إِلاَّ اخْتَارَ أَيْسَرَهُمَا. مَا لَمْ يَكُنْ إِثْماً فَإِنْ كَانَ إِثْماً، كَانَ أَبْعَدَ النَّاسِ مِنْهُ.
“Rasulullah saw selalu memilih perkara yang paling mudah dari dua perkara. Dan jika hal itu memang dosa, maka beliaulah orang yang paling jauh dari dosa” 

2. Kewajiban Orang-Orang Islam terhadap as-Sunnah
As-Sunnah adalah manhaj yang detail bagi kehidupan individu Islam dan masyarakatnya. Dengan demikian, berarti Rasulullah adalah penjelas bagi al-Qur`an dan sekaligus perwujudan atau jelmaan dari Islam dengan melalui perkataannya, perbuatannya dan sirahnya. 

Antara kewajiban orang Islam adalah dia harus mengetahui manhaj Nabi yang lengkap, yang mana di dalamnya terdapat ciri-ciri kesyumulan (lengkap), kesempurnaan, seimbang dan mudah. Dan menjelaskan tentang ketuhannan yang utuh, kemanusiaan yang unggul dan kepribadian atau akhlak yang berasas.

Sesunggguhnya masalah yang paling utama pada zaman sekarang adalah menghadapi krisis pemikiran. Bisa dikatakan juga kalau sekarang adalah zaman krisis hati nurani. Contoh paling jelas dalam krisis pemikiran ini adalah masalah buruknya pemahaman masyarakat tentang as-Sunnah dan bagaimana berinteraksi dengan sunnah itu sendiri.

Waspada terhadap Tiga Penyakit. Dalam hal ini Rasulullah telah meriwayatkan dalam hadisnya:

يَحْمِلُ هَذَا الْعِلْمَ مِنْ كُلِّ خَلَفٍ عَدُوٌلُهُ، يَنْفُونَ عَنْهُ تَحْرِيفَ الْغَالِينَ، وَانْتِحَالَ الْمُبْطِلِينَ، وَتَأْوِيلَ الْجَاهِلِينَ
“ilmu ini akan dipelihara oleh musuhnya dari setiap generasi. Mereka membersihkan penyimpangan orang-orang yang berlebih-lebihan, pendustaan orang yang sesat dan takwilnya orang bodoh”.

a. Penyelewengan (perubahan) golongan yang berlebihan
Penyelewengan dilakukan dengan cara mengubah sesuatu dari yang sederhana menjadi sesuatu yang seolah-olah istemewa dalam agama, merubah konsep toleransi yang menjadi ciri agama, dan mengubah konsep taisir (memudahkan) yang merupakan ciri taklif syariat (pembebanan pelaksanakan syariat). Dalam hal ini Allah berfirman:

قُلْ يَا أَهْلَ الْكِتَابِ لَا تَغْلُوا فِي دِينِكُمْ غَيْرَ الْحَقِّ وَلَا تَتَّبِعُوا أَهْوَاءَ قَوْمٍ قَدْ ضَلُّوا مِن قَبْلُ وَأَضَلُّوا كَثِيرًا وَضَلُّوا عَن سَوَاءِ السَّبِيلِ
“katakanlah (Muhammad), “wahai ahli kitab janganlah kamu berlebih-lebihan dengan cara yang tidak benar dalam agama. Dan janganlah mengikuti keinginginan orang-orang yang (telah )tersesat dahulu dan telah menyesatkan banyak (manusia), dan mereka sendiri tersesat dari jalan yang lurus.”

b. Pendustaan oleh pendusta
Dalam hal ini para pendusta itu menampilkan rekaan-rekaan dan bid’ah yang tidak dapat diterima oleh tabi’inya dan ditolak oleh aqidah dan syariahnya dan jauh dari prinsip agama dan cabangnya.
Untuk mengkanter pendustaan itu para ulama memberikan syarat-syarat ketika menemui suatu hadis. Di antaranya adalah: hendaknya tidak menerima sebuah hadis pun tanpa sanad, tidak menerima sanad tanpa menjelaskan rawi-rawinya satu persatu. Sehingga dikenal siapa dan diketahui riwayat hidupnya, dari mulai kelahirannya hingga wafatnya. Dan kita juga harus mengetahui dimana rawi hadis itu mendengarkan hadisnya, siapa guru-gurunya, siapa sahabat-sahabatnya dan siapa murid-muridnya, kemudian bagaimana hafalan dan ingatannya (kedabitannya). Oleh karena itu para para ulama itu mengatakan:

“isnad itu sebagian dari agama, jika tanpa isnad, orang akan berkata sekehendaknya masing-masing”.
“penuntut ilmu tanpa isnad seperti pencari kayu pada waktu malam”

Para ulama juga tidak menerima hadis melainkan hadis itu muttasil dari awal hingga akhir, perawinya siqqah, adil, dhabit tanpa ada kecacatan dan terlepas dari syadz atau illah (cacat). 

c. Takwil orang jahil (bodoh).
Takwil ini adalah takwil yang buruk yang dapat menjatuhkan hakikat Islam, mengubah perkataan dari tempatnya sehingga akan mengurangi kandungan Islam dan mengeluarkan hukum-hukum Islam dari dasarnya. Hal ini akan terlihat dari adanya orang-orang batil yang memasukkan sesuatu yang bukan berasal dari Islam ke dalam Islam, mengakhirkan apa yang seharusnya didahulukan dan mendahulukan apa yang seharusnya diakhirkan. Kita harus mewaspadai orang-orang batil ini karena mereka seolah-olah memakai pakaian ulama dan mendzahirkan sikap hukumanya.

3. Prinsip-Prinsip Asas untuk Berinteraksi dengan As-Sunnah
Bagi siapa saja yang akan berinteraksi dengan hadis, maka ia harus memperhatikan prinsip-prinsip asas ini:
1. Hendaklah Ia mencari kebenaran mengenai ketsabitan (ketetapan) as-Sunnah dan kesahihannya berdasarkan pertimbangan-pertimbangan ilmiah yang mendalam yang telah ditentukan oleh para imam dalam bidangnya, berupa sanadnya dan matannya, hadis itu berasal dari perkataan, perbuatan atau pengakuan Nabi.
2. Hendaklah ia memperbaiki pemahamnanya terhadap nash hadis, mendalami seluk beluk bahasa, aspek pembicaraan hadis, sabab al-wurudnya (sebab adanya), menyadari bahwa hadis di bawah naungan al-Qur`an.
3. Memastikan kedudukan nash-nash hadis yang bertentangan dengan nas yang lebih kuat, entah dari al-Qur`an atau hadis-hadis lain yang jumlahnya lebih banyak, atau ketsabitanya lebih sahih, atau juga lebih sesuai dengan al-usul (asalnya) dan hikmah tasyri’nya (penetapan syariatnya) dan sesuai dengan maqashid syariah-nya (tujuan pensyariatannya).

As-Sunnah yang Dijadikan Rujukan dalam Tasyri dan Pengarahan
Sunnah merupakan sumber rujukan kedua dalam Islam, dari sudut tasyri’ dan pengarahannya. sunnah menjadi rujukan ahli fikih dalam beristimbat (mengambil) hukum, juga menjadi rujukan pendakwah dan pendidik dalam mendapatkan ide-ide yang jelas, nilai-nilai yang unggul, hukum-hukum yang pasti, dan kaidah-kaidah yang mendekatkan ke arah kebaikan dan menjauhkan keburukan.

Karena pentingnya hal di atas, maka tentu sunnah itu harus dibuktikan ketsabitannya dari Rasulullah. Hal ini akan diketahui dengan ilmu hadis, yang mana hadis yang dijadikan saksi (rujukan) haruslah sahih atau hasan. Derajat hadis yang sahih diibaratkan dengan nilai yang mumtaz (sempurna) atau jayyid jiddan (bagus sekali) dalam ukuran jami’ (keseluruhan). Sedangkan hasan serupa dengan derajat nilai yang jayyid (bagus) dan maqbul (diterima). Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa derajat hasan yang paling tinggi itu mendekati kesahihan dan derajat kehasanan yang sangat lemah itu mendekati dengan derajat kedaifan. Hal ini merupakan syarat yang telah disepakati oleh para ulama.

Namun para ulama berbeda pendapat tentang hadis-hadis yang berkaitan dengan masalah fadhailul a’mal (keutamaan amal) dan adzkar (perimgatan), at-targhib wa at-tarhib (pujiandan ancaman) dan yang lainnya yang tidak termasuk kedalam tasyri’ yang jelas.

Apabila suatu hadis derjatnya sahih dan kuat, maka tidak usah diperdebatkan lagi, namun jika ada hadis yang sanadnya daif, maka para ulama bersepakat bahwa hadis-hadis seperti itu hanya dapat diamalkan dalam rangka at-at-targhib wa at-tarhib saja seperti dalam kitab al-Adzkar karya an-Nawawi.

Kemudian, apabila suatu hadis derjatnya maudhu’ (palsu) maka tidak dapat diamalakan. Sebagaimana hadis Nabi:

من كذب علي متعمّدا.....
Menolak Hadis-hadis Sahih Sama Seperti Menerima Hadis-hadis Maudhu’

Apabila penerimaan hadis-hadis maudhu’ yang disandarkan kepada Rasulullah saw merupakan suatu kesalahan, kekeliruan dan sesuatu yang berbahaya, maka sama saja ia telah menolak hadis-hadis sahih dan tsabit dengan menggunakan hawa nafsu, meninggikan diri, dan seolah-olah kita telah mengajari Allah SWT dan Rasul-Nya dengan cara menambahkan hadis, berprasangka buruk terhadap umat Islam, ulama-ulamanya dan imam-imamnya dari kalangan generasi yang baik dan zaman gemilang.

Jika kita menerima hadis-hadis maudhu’, maka sama saja kita telah memasukkan ssesuatu yang bukan agama ke dalam agama. Adapun penolakan hadis-hadis sahih, berarti mengeluarkan sebagain agama dari agama. dan tidak diragukan bahwa ini merupakan suatu yang keji dan ditolak, karena berarti kita telah menerima yang salah dan menolak yang benar.

Prasangka yang dikehendaki dalam al-Qur`an dan hadis bukanlah seperti apa yang mereka sangkakan. Kita ketahui, bahwa prasangka itu mempunyai tempat dalam tiga perkara:
1. Prasangka dalam bidang ushuluddin. Prasangka dalam hal ini tidak boleh diamalkan. Namun berbeda dengan prasangka dalam bidang furu’ (cabang), dalam hal ini prasangka boleh diamalkan  karena berada dalam ranah furu’ saja. Jadi, Prasangka itu dicela kecuali terhadap sesuatu yang bersangkutan dengan masalah furu’. Ini adalah pendapat yang benar yang telah dikatakan oleh para ulama mengenai masalah ini.
2. Prasangka yang bermaksud tarjih (penjelasan) dari dalil yang saling berlawanan dan tak ada dalil lain yang dapat ditarjihkan.
3. Prasangka ada dua jenis: pertama, prasangka yang bersandar kepada perkara dasar yang qathi’ (asl qathi). Prasangka seperti ini diperbolehkan dalam syariat dimanapun ia berada karena ia berdasarkan dasar yang diketahui. Kedua, prasangka yang tidak disandarkan kepada perkara yang sudah pasti, bahkan disandarkan kepada perkara yang tidak ada asalnya, maka ia dicela.

Penolakan Hadis-hadis Sahih Karena Pemahaman yang Salah
Antara penyakit yang dihadapi oleh as-sunnah adalah adanya orang-orang yang tergesa-gesa membaca suatu hadis sehingga ia gampang mengambil kesimpulan dari pemahamannya sendiri. Dengan adanya ketergesaan ini sehingga akan memunculkan pemahaman hadis yang keliru dan tertolak meskipun hadisnya sahih. 

Pembaharuan Agama
Hadis riwayat Abu Daud:
إِنَّ اللهَ بَعَثَ لِهَذِهِ الأُمَّةِ عَلَى رَأْسِ كُلِّ قَرْنٍ مَنْ يُجَدِّدُ لَهَا دِيْنَهَا
“Sesungguhnya Allah akan mengutus kepada umat ini seorang pembaharu terhadap agamanya setiap satu kurun (100 tahun)”.

Dari hadis di atas ada sebagian yang memahami bahwa agama itu bisa diperbaharui agar bisa disesuikan dengan jaman. Namun sebagaian berkata bahwa agama itu tidak diperbaharui dan tidak berubah bahkan agama adalah tsabit (tetap), namun zaman lah yang harus disesuaikan dengan agama.
Ada juga yang menyangka bahwa pembaharuan agama yang disebut dalam hadis di atas adalah bahwa disetiap zaman kita akan diberikan satu bentuk yang baru, memperbaiki prinsip-prisip dan pengajaran-pengajarannya yang sesuai denga keperluan-keperluan manusia dan perubahan yang tiba-tiba.

Dari macam-macam pendapat tentang maksud dari pembaharuan di atas, maka al-Qardawi berpendapat bahwa pembaharuan agama adalah pembaharuan dalam memahami agama, keimanan dan pengamalannya. Dengan kata lain pembaharuan adalah sesuatu yang berhubungan dengan kembali semula kepada sesuatu yang telah ada atau berlaku ketika permulaannya dan menzhahirkan sebagaimana dahulu, seolah-olah ia adalah sesuatu yang baru. Maka tak heran kalau tujuan dari pembaharuan adalah untuk kembali semula kepada ajaran murni yang ada pada zaman Rasulullah, para sahabat dan orang-orang yang setelah mereka. Maka pembaharuan bukanlah bermakna mengubah bentuk yang lama atau menggantikannya dengan sesuatu yang lain yang diada-adakan.

Islam Dibina Atas Lima Asas 
Penulis buku ini merasa sangat heran terhadap apa yang penulis buku ini dengar pada masa kami tentang penolakan hadis yang sahih karena pemahaman yang dangkal yaitu sebagian orang menolak hadis yang masyhur yang telah dihafal oleh kaum muslimin, yang awam maupun yang tidak, yaitu hadis Ibnu Umar dan para perawi yang lain:

بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ وَحَجِّ الْبَيْتِ لِمَنْ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيْلًا
“Islam dibangun diatas lima (landasan); persaksian tidak ada ilah selain Allah dan sesungguhnya Muhammad utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, puasa Ramadlan dan berhaji kebaitullah bagi orang yang mampu mengerjakannya” 

Hujah mereka adalah hadis tersebut tidak menyebutkan tentang jihad beserta urgensinya di dalam Islam, dan hal inilah yang menjadikan hadis tersebut maudhu’.

Ini adalah hal bodoh, karena jihad itu hanya wajib bagi sebagian orang saja dan tidak bagi sebagian yang lain, dan tidak fardhu ain (wajib bagi setiap muslim) kecuali pada perkara-perkara yang khusus dan tertentu, berbeda dengan landasan yang lima tersebut, yang merupakan suatu kemestian bagi setiap manusia.

Sekiranya anggapan sebagian orang tersebut benar, maka sungguh wajib menolak ayat-ayat al-Quran yang membahas tentang sifat-sifat orang mukmin (al-Anfal: 2-4), orang-orang bertaqwa (al-Baqarah: 2-5), sifat-sifat hamba Allah (al-Furqan: 63-77), golongan ulul albab (ar-Ra’ad: 20-22), sifat orang-orang mukmin yang mewarisi surga Firdaus (al-Mukminun: 1-10)  dan lainya yang Allah sanjung mereka dalam kitab-Nya, dan menjanjikan mereka pahala yang melimpah sedangkan tidak disebutkan jihad dalam sifat-sifat mereka. 

Ibnu Taimiyyah juga berpendapat tentang pembatasan Islam pada lima perkara ini, yaitu sebagian manusia telah menjawab  bahwa kelima perkara ini adalah setinggi-tingginya dan sebesar-besarnya syiar Islam, jika seorang hamba menegakkannya maka ia telah menyempurnakan Islam, dan jika ia meninggalkannya maka ia telah terlepas dari ikatan ketaatan kepada  Islam (Allah). Kewajiban setiap hamba adalah beribadah hanya kepada Allah dengan ikhlas, dan itu adalah lima perkara ini, sedang hal yang selainnya itu wajib karena ada sebab tertentu dan tidak berlaku bagi seluruh orang, tidak terkecuali jihad itu sendiri.    

Resiko Terburu-buru Menolak Hadis Sahih Sekalipun Itu Musykil (Sukar Dipahami)
Sesungguhnya tergesa-gesa menolak hadis yang sulit kita pahami (walaupun hadis itu sahih) adalah suatu perbuatan yang gegabah yang tidak berani dilakukan oleh orang yang luas ilmunya. Mereka berprasangka baik pada ulama salaf. Apabila ada suatu hadis yang tsabit (sudah tetap) dan tidak diingkari oleh imam yang mu’tabar (terkemuka) maka mereka menerima hadis itu dan tidak mengkritik dalam hal syadz  dan illahnya.

Seorang yang berilmu wajib memelihara hadis, mengkaji makna yang sesuai dengan akal, serta penafsiran yang sesuai.  Inilah yang dilakukan oleh golongan ahlu sunnah yaitu menggunakan pikiran mereka untuk menjelaskan hadis, mengumpulkan hadis yang berbeda-beda dan mendiamkan hadis-hadis yang bertentangan secara zhahir.  Berbeda dengan golongan Mu’tazilah yang menolak hadis yang musykil yang bertentangan dengan penerimaan mereka dari segi ilmu dan akal.

Oleh sebab itu Imam Abu Muhammad bin Qutaibah (267 H)mengarang sebuah kitab yang berjudul “Ta`wil Mukhtalaf al-Hadis” yeng berisi penolakan kepada golongan Mu’tazilah mengenai sebagian hadis yang mereka anggap bertentangan dengan al-Qur`an dan akal, atau menghapus sebagian hadis yang lain. Disusul oleh Imam Abu Ja’far ath-Thahawi (321 H) yang mengarang kitab “Syarh Musykil al-Hadist” yang berusaha mencari penafsiran yang diterima dan sesuai akal terhadap hadis-hadis yang musykil. Dari sini sewajarnya dilakukan penelitian terhadap hadis-hadis Nabi saw. Selain itu kita perlu berhati-hati sebelum menolak hadis semata-mata menggunakan akal yang terkadang salah dalam memahaminya.

Sebuah contoh yang jelas dari penjelasan di atas adalah ketika ‘Aisyah mengingkari sebagian hadis karena dianggap menyelisihi al-Qur`an atau prinsip yang tetap dalam Islam dan selainnya, padahal hadis-hadis itu diriwayatkan oleh para sahabat yang tidak diragukan lagi kejujurannya dan kedhabitannya dan maksudnya jelas. Seperti hadis tentang al-hirrah (kucing) dan balasan bagi wanita yang menyiksanya hingga mati. Imam Ahmad telah meriwayatkan dari ‘Alqamah, ia berkata; ketika kami bersama ‘Aisyah, kemudian Abu Hurairah masuk, lalu ‘Aisyah berkata; engkau yang meriwayatkan hadis tentang seorang wanita yang disiksa karena mengikat seekor kucing dan tidak diberi makan dan minum!, ia menjawab; Aku mendengarnya darinya (Nabi saw), lalu ‘Aisyah berkata; apakah enkau tahu siapa wanita itu?, seseungguhnya wania itu adalah orang kafir di samping perbuatan yang ia lakukan, sedangkan seorang mukmin itu lebih dimuliakan oleh Allah daripada menyiksanya karena seekor kucing!, apabila engkau meriwayatkan dari Rasulullah saw, maka telitilah bagaimana engkau meriwayatkannya!.

‘Aisyah berhujah bahwa seorang mukmin yang disiksa karena seorang kucing adalah sautu yang keterlaluan karena seorang mukmin lebih dimuliakan oleh Allah daripada disiksa karena seekor hewan. Dalam hal ini ‘Aisyah lupa pada suatu tujuan yang urgen, yang ditunjukkan oleh perbuatan. Sesungguhnya pengurungan kucing sampai mati kelaparan adalah sebuah bukti yang menunjukkan kebekuan hati wanita itu serta kekerasannya pada makhluk Allah yang lemah. Sinar kasih sayang tiada dalam dirinya. 

Sesungguhnya hadis ini menjelaskan bahwa Islam mengajarkan untuk menghormati setiap makhluk yang bernyawa  dan melindunginya (yang dapat bernilai pahala). Riwayat lain yang menyempurnakan makna tersebut adalah hadis riwayat al-Bukhari yang menyebutkan bahwa ada seorang laki-laki yang memberi minum anjing, maka Allah berterima kasih padanya dan mengampuninya. Seorang pelacur yang memberi minum seekor anjing, maka Allah mengampuninya.
Abu Hurairah juga tidak meriwayatkannya sendiri (hingga ia dituduh tidak dhabit (hafalannya baik) lafalnya), riwayat lain yaitu riwayat Imam Ahmad, al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar dari rasulullah saw bersabda:

عُذِّبَتْ امْرَأَةٌ فِي هِرَّةٍ حَبَسَتْهَا حَتَّى مَاتَتْ جُوعًا فَدَخَلَتْ فِيهَا النَّارَ قَالَ اللَّهُ لَا أَنْتِ أَطْعَمْتِهَا وَلَا سَقَيْتِهَا حِينَ حَبَسْتِيهَا وَلَا أَنْتِ أَرْسَلْتِهَا فَأَكَلَتْ مِنْ خَشَاشِ الْأَرْضِ
Ada seorang wanita disiksa disebabkan mengurung seekor kucing hingga mati kelaparan lalu wanita itupun masuk neraka". Allah berfitman: " engkau (wanita itu) tidak memberinya makan dan minum ketika engkau mengurungnya dan tidak membiarkannya berkeliaran sehingga dia dapat memakan serangga tanah". 


AS-SUNNAH AN-NABAWIYYAH SUMBER UNTUK FAQIH DAN DAI

1. As-Sunnah dalam bidang fikih dan tasyri’
As-sunnah adalah sumber yang kedua untuk fikih dan tasyri’ (penetapan syariat) setelah al-Qur`an. Oleh karena itu kita dapati pengkajian as-Sunnah (dengan kedudukannya sebagai sumber dan dalil bagi hukum-hukum syarak) merupakan kajian yang luas serta lengkap diseluruh kitab-kitab fikih dan dalam setiap madzhab, sampai Imam al-Auza’i (157 H) mengatakan; al-Kitab (al-Qur`an) lebih membutuhkan as-Sunnah daripada as-Sunnah membutuhkan al-Kitab. Hal itu karena as-Sunnah menjadi penjelas bagi al-Qur`an, as-Sunnahlah yang memerinci apa yang masih global dalam al-Qur`an, membatasi yang mutlak dan mengkhususkan apa yang umum.

Inilah menjadikan sebagian orang berkata; as-Sunnah itu penentu bagi al-Qur`an maksudnya adalah yang menjelaskan apa yang dikehendaki al-Qur`an. Imam Ahmad tidak berani berkata demikian, tetapi beliau berpendapat; as-Sunnah adalah penjelas al-Qur`an. Inilah adalah pendapat yang adil, di satu sisi as-Sunnah menjelaskan al-Qur`an, di sisi lain ia berada di sekitar al-Qur`an, tetapi tidak keluar dari al-Qur`an. 

Apa yang tidak diperdebatkan dari as-Sunnah adalah ia sebagai sumber bagi tasyri’ dalam hal ibadah, muamalah, bagi (urusan) individu, kekeluargaan, masyarakat dan negara. Imam asy-Syaukani berkata; kesimpulannya bahwa ketetapan kehujahan as-Sunnah dan (kedudukannya) sebagai sumber hukum tasyri’ yang berdiri sendiri adalah sebuah kepastian agama dan tidak diperselisihkan kecuali oleh orang yang tidak mempunyai pengetahuan dalam agama. 

Siapa saja yang membaca kitab-kiab fikih Islam dalam madzhab apapun, maka ia akan menemukan penggunaan dalil-dalil as-Sunnah baik secara perkataan, perbuatan atau pengakuan, baik dari aliran al-Hadist  atau aliran ar-Ra`yu.  Pada dasarnya keduanya sama menerima dua prinsip (mengambil hadis dan akal pikiran untuk menetukan hukum), yang menjadi perbedaan adalah mengenai penjelasan dan pelaksanaan dalil yang ada.

Semua Fuqaha`(Ahli Fikih) Mengambil Hukum dari as-Sunnah
Kami bisa memastikan bahwa semua fuqaha` Islam dari berbagai madrasah, dari tiap tempat dan waktu, dari tiap madzhab manapun, semua berpandangan bahwa berpegang pada sunnah dan mengambil hukum darinya, merujuk pada hukum-hukumnya jika as-Sunnah sudah jelas adalah bagian dari Agama Allah, dan mereka tidak berselisih dalam hal ini, baik dari aliran ar-Ra`yu  atau aliran al-Hadits. 

Diriwayatkan dari Ibnu Wahab, ia berkata; Imam Malik berkata; bukanlah bagian dari orang yang meminta fatwa bertanya;” kenapa engkau mengatakan ini?”, cukuplah bagi mereka berpegang pada riwayat hadis dan menerima riwayat itu.

Diriwayatkan dari ar-Rubayyi’, ia berkata; aku mendengar Imam as-Syafi’i berkata;”apabila kamu dapati dari kitabku sesuatu yang menyelisihi sunah Rasulullah saw, maka berpendapatlah dengan sunah Rasulullah saw dan tinggalkanlah pendapatku”.

Pentingnya Hubungan antara Hadis dan Fikih
As-Sunnah merupakan sumber dasar untuk fikih. sudah semestinya para fuqaha` mendalami ilmu hadis dan para ahli hadis mendalami ilmu fikih. inilah celah (jurang) yang harus dihilangkan di antara ahli fikih dan ahli hadis.

Biasanya orang yang mendalami ilmu fikih tidak mahir dalam ilmu hadis, terlebih ilmu al-jarh wa ta’dil (ilmu yang berhubungan dengan pearwi hadis  tsiqah (terpercaya) dan lemahnya). Karena itu mereka banyak mengambil dalil dari hadis-hadis yang tidak kuat dan berhujah dengannya. Bahkan terkadang mereka mengambil hadis yang tidak terdapat dalam kitab manapun dan tidak ada sanadnya, sampai terseiar pada sebagian ulama hadis ucapan; “ini adalah hadis-hadis dari fuqaha`, yang dimaksud adalh hadis tersebut tidak diketahui asal-usulnya.

Begitu pula sebaliknya, biasanya para ahli hadis tidak mahir ilmu fikih dan ushul fikih, mereka tidak mampu beristimbat (mengambil) hukum-hukumnya, tidak mampu mengeluarkan perbendaharaan setiap aspek, munculnya pendapat para imam madzhab, berbagai cara dan sebab perselisihan mereka serta ijtihad mereka yang bermacam macam. 

Oleh karena itu semestinya para ahli fikih mendalami ilmu hadis karena hukum-hukum fikih yang jelas itu dari sunnah yang sahih, dan para ahli hadis juga semestinya mendalami ilmu fikih agar memahami kandungan hadis (bukan semata-mata menukilnya saja) dan tidak salah dalam memaknainya.

Inilah adalah masalah yang dititikberatkan oleh ulama terdahulu, sampai ada suatu riwayat dari sebagian mereka semisal Sufyan bun Uyaynah, bahwa mereka berkata; “sekiranya urusan ini terletak di tangan kami niscaya akan kami pukul dengan pelepah tamar setiap ahli hadis yang tidak mendalami fikih dan setiap ahli fikih yang tidak mendalami hadis.

Akibatnya terdapat beberapa kitab fikih yang didalamnya terdapat hadis-hadis daif, padahal telah disepakati (para ulama) bahwa hadis daif tidak boleh digunakan dalam masalah hukum, kecuali hadis tentang keutamaan-keutamaan beramal. Hal ini mendorong sebagian ulama hadis untuk mentakhrij hadis-hadis yang ada di kitab-kitab fikih seperti Ibnu al-Jauzi, al-Hafizh Jamaluddin al-Zaila’i dan al-Hafizh Ibnu Hajar. 

Kewajiban merujuk pada sumber fikih 
Para ulama di zaman kita wajib untuk merujuk sumber-sumber pokok fikih kita dalam mempertimbangkan ilmu hadis yang dihubungkan dengan fikih dan ushul fikih, dengan menggunakan akal pikran, dan melihat hukum-hukum yang didasarkan pada hadis-hadis yang daif, yang menurut ijma’ hadis daif itu tidak bisa dijadikan dasar untuk menentukan hukum. Dalam Perujukan ilmiah ini kita akan melihat hukum-hukum dalam bidang tasyri’ (penetapan hukum) dan kemasyarakatan yang penting, yang ternyata tidak disandarkan kecuali pada hadis-hadis yang lemah.
Ambillah sebuah contoh dalam hukum jinayah tentang ukuran diyat sesuai syariat bagi ahlu adz-dzimmi (non muslim yang dilindungi), jumhur ulama berpendapat bahwa diyat ahlu azh-zhimmi yang tinggal di negara Islam itu setengah dari diyat orang Islam. Hujah mereka adalah sebagian hadis yang ada di kitab musnad dan sunan dan bukan dari al-Bukhari dan Muslim atau salah satunya, bahkan sebagian ulama ada yeng menerima dan menolak hadis-hadis tersebut. Semisal hadis Amr bin Syuaib dari bapaknya dari kakeknya, bahwasanya Nabi saw bersabda; 

عَقْلِ الْكَافِرِ نِصْفُ دِيَةِ الْمُسْلِمِ
“diyat orang kafir itu setengah diyat orang muslim.” (HR. Ahmad, an-Nasa`I dan at-Tirmidzi)

Sedangkan ats-Tsauri, az-Zuhri, Zaid bin Ali, Abu Hanifah dan para muridmya berpandangan bahwa diyat orang kafir seperti diyat orang muslim, mereka berdalil dengan hadis-hadis dan atsar-atsar. Padahal hadis-hadis itu tidak sampai derajat sahih, oleh karenanya wajib bagi kita merujuk ken ash-nash yang umum, kaidah-kaidah yang syar’i, dan kemaslahatan yang menyeluruh.

Apabila kita merujuk ke al-Qur`an, kita akan mendapati bahwa pembunuhan yang tersalah (tidak sengaja) itu diwajibkan adanya diyat yang diserahkan ke keluarga korban dan memerdekakan budak mukmin yang perempuan, tanpa membedakan muslim atau tidak. Inilah yang disepakati dan juga penjagaan dari syariat bagi setiap darah dari keduanya (muslim dan non muslim), untuk menyamakan derajat di antara manusia, terlebih lagi bagi penduduk yang hidup dalam suatu daulah yang satu.

2. As-Sunnah dalam Bidang Dakwah dan Pengajaran
As-Sunnah an-Nabawiyyah adalah suatu sumber setelah al-Qur`an yang tidak akan berakhir dan khazanah yang tidak akan habis untuk dijadikan bahan dakwah bagi para pengajar dan dai. As-Sunnah merupakan sumber yang disepakati untuk mengarahkan etika-etika, menyucikan hati, sebagaimana ia merupakan sumber untuk menetapkan hukum dan fikih ibadah dan muamalat. Oleh karena itu para ulama akhlak, guru-guru pendidikan rohani, guru-guru besar sufi terdahulu dan orang-orang yang terkemuka telah bersepakat bahwa penting bagi orang yang berjuang di jalan Allah untuk berpegang dengan as-Sunnah dalam berpikir, beribadah dan berprilaku, baik dengan Allah, diri sendiri maupun sesama manusia. Maka tidak salah jika as-Sunnah dibutuhkan oleh para pengajar dan dai.

Dalam as-Sunnah juga terdapat panduan-panduan yang jelas, hujah-hujah yang meyakinkan, hukum-hukum yang kuat, cerita-cerita yang memotivasi, janji dan ancaman/peringatan yang dapat melunakkan hati dan sebagainya. Di dalam as-Sunnah terdapat kekayaan yang berlimpah yang dapat menambah ilmu dan bekal dai, dan dengannya dai dapat menghasilkan asas-asas dalam berdakwah.
Di antara kitab utama yang sewajarnya di pegang oleh dai adalah kitab sahih al-Bukhari dan Muslim, diikuti dengan kitab-kitab yang lain, seperti; sunan Abi Daud, sunan at-Tirmidzi, sunan an-Nasa`i, sunan Ibnu Majah dan lainnya disertai takhrij dan syarah setiap kitab-kitab tersebut.

Tidak dipungkiri bahwa kitab-kitab mengenai iman, ibadah, ilmu, adab, doa, al-Qur`an, kebajikan dan silaturrahmi, sirah Nabi, hal-hal tentang neraka dan surga lebih diminati para dai dari pada hadis-hadis yang bersangkutan langsung dengan hukum-hukum. Tetapi sekiranya para dai memilki kefahaman yang luas dan mendalam, tentu mereka dapat mengambil manfaat dari hadis-hadis di setiap bab walaupun itu dalam hal hukum.

Berhati-hati ketika menyelidiki hadis sebagai dalil.
Suatu hal yang penting bagi seorang dai adalah menyelidiki suatu hadis yang hendak dijadikan dalil dari segi makna, nilai dan kedudukannya. Pada dasarnya wajib bagi para ulama untuk berpegang pada sumber-sumber yang terpercaya dan menjauhkan diri dari hadis-hadis yang diragukan, mungkar dan palsu yang tidak ada sumbernya yang termuat dalam kitab agama yang kita miliki.

Sebagian orang tertipu oleh dengan kemasyhuran hadis yang terdapat dalam kitab-kitab atau dari lisan manusia, kemudian disangka cukup kuat dan diambil serta diterima. Padahal di kalangan pentahqiq hadis sudah diketahui bahwa hadis yang masyhur pada lisan-lisan manusia, atau bahkan yang terdapat dalam kitab ulama, yang mereka nukil dari sebagian yang lain adalah hadis yang daif, bahkan boleh jadi tidak ada sumbernya atau palsu.

Keadaan ini mendorong sebagian ulama mengarang beberapa kitab yang menerangkan hadis-hadis yang masyhur, di antaranya; az-Zarkasyi (794 H) yang mengarang “al-Tadzkirah bi al-Ahadist al-Musytahirah”, Ibnu ad-Daiba’ dengan kitabnya “Tamyiz ath-Thayyib min al-Khabits fima Yaduru ala Alsinah an-Nas min al-Hadist” dan al-Hafizh Ibnu Hajar (852 H) yang mengarang “al-Lali’ al-Mantsurah fi al-Ahadisi al-Masyhurah”. Penting juga mempelajari kitab-kitab hadis yang membicarakan hadis-hadis yang maudhu’ (palsu) yang ditulis oleh Ibnu al-Jauzi, as-Suyuthi, al-Qari, asy-Syaukani, al-Laknawi, Ibnu ‘Iraq, al-Bani dan lainnya.

Hadis-hadis jenis ini (maudhu’) juga terdapat pula pada kitab-kitab yang lain, seperti tasawuf dan tafsir, oleh karena kita perlu berhati-hati. 

Kecacatan-kecacatan dalam Hadis-Hadis Mengenai Nasehat 
Banyak kecacatan hadis tentang nasehat dan khutbah yang disampaikan di masjid-masjid negara Islam, yang mereka (para khatib) pentingkan adalah hadis-hadis yang memberi semangat, sekalipun hadis-hadis itu tidak memiliki sanad yang sahih atau hasan. Ini adalah cerita dan penyakit lama, sampai sebagian ulama yang ia tegas dalam maslah periwayatan hadis apabila mereka mengarang kitab hadis-hadis palsu yang berbentuk nasehat, mereka melonggarkan (selonggar-longgarnya) syarat-syarat periwayatan hadis, seperti Abu al-Faraj Ibnu al-Jauzi (597 H) dalam kitabnya tentang nasehat “Dzam al-Hawa”, sedangkan ia tegas dalam kitab “al-Maudhuat” dan “al-Ilal al-Mutanahiyah fi al-Ahadist al-Wahiyah”. Sama halnya dengan al-Hafizh an-Naqad Syams adz-Dzahabi (748 H) dalam kitab “al-Kaba`ir” yang berisi banyak unsur nasehat. 

Demikian juga al-Hafizh al-Mundziri dalam kitab “at-Targhib wa at-Tarhib”, walaupun ia telah memberi isyarat-isyarat dan istilah-istilah dalam mukadimahnya tentang hadis-hadis yang dalam kitab itu. Inilah yang mendorong penulis buku ini (Yusuf al-Qardhawi) menyusun kitab “al-Muntaqa”.

Sungguh baik yang dilakukan Ibnu Hajar al-Haitsami yang telah meminta dengan terang-terang kepada pemerintah pada zamannya untuk melarang setiap khatib yang tidak menjelaskan takhrij hadis-hadis (yang disampaikan) dan yang mencampur yang sahih dengan yang batil. Kita berharap hal ini dapat dilaksanakan pada para khatib, jika tidak niscaya banyak orang yang menjauhkan diri dari mereka karena ketidaktahuan mereka pada hadis dan karena mereka mencampurkan hadis yang maqbul (diterima) dengan yang mardud (ditolak). 

3. Tahqiq Pendapat Mengenai Periwayatan Hadis Dha’if Dalam Hal Targhib dan Tarhib
Penulis buku ini berpendapat bahwasannya sebab tersebarnya hadis yang diragukan, munkar dan maudhu’ adalah karena kebanyakan para khatib atau dai mangatakan bahwa kebanyakan para ulama perpendapat atau mengatakan hadis daif itu boleh diamalkan dalam perkara fadha’il al-a`mal, zuhud, at-targhib wa at-tarhib, cerita atau semisalnya yang semua itu tidak berhubungan dengan hukum syarak yaitu hukum-hukum yang lima (halal, haram, makruh, wajib dan sunah).

Sehubungan dengan itu, imam al-Mundiri berkata dalam mukadimah kitab at-Targhib wa at-Tarhib, “bahwa para ulama memberikan kelonggaran dalam perkara at-targhib wa at-tarhib, sehingga kebanyakan mereka menyebutkan hadis maudhu’ tanpa memberi penjelasan mengenai kedudukannya”.

Contohnya seperti apa yang dikatakan oleh al-Hakim dalam kitab al-Mustadrak pada awal kitab al-Du’a`, “dengan kehendak Allah, aku meriwayatkan hadis-hadis (al-akhbar) yang tidak diriwayatkan oleh al-Syaikhaini (Imam al-Bukhari dan Imam Muslim) dalam kitab al-Da’wat mengikuti madzhab Abu Sa’id, ‘Abdurrahman bin Mahdi dalam hal penerimaannya. Kemudian beliau meriwayatkan kepadanya dengan sanadnya yang berbunyi: jika kami meriwayatkan sesuatu yang berasal dari Nabi dalam perkara halal, haram, dan hukum-hukumnya maka kami perketat dengan mengenai sanad-sanad dan kritik terhadap perawinya, dan jika kami meriwayatkan dalam perkara fadha`il al-a’mal, pahala, siksa, perakara yang sunah, doa-doa maka kami memberi longgaran dalam sanadnya”.

-Ulama-ulama lain seperti al-Khatib dalam kitab al-Kifayah juga mengatakan demikian, Abu Zakaria al-‘Anbari juga mengatakan demikian. Namun, sampai dimanakah kelongaran mengenai sanad hadis ini? Sebagian manusia memahami yang dimaksud dengan memberi kelonggaran dalam menerima hadis at-targhib wa at-tarhib ini jika orang yang meriwayatkannya tidak banyak kesalahannya, atau tidak banyak meriwayatkan hadis munkar, dan tidak dicap sebagai pendusta.

Akan tetapi sabagian orang sufi membolehkan meriwayatkan hadis maudhu’ (hadis yang dibuat) selama itu dapat memberi motivasi untuk berbuat kebaikan, menjauhkan dari keburukan, bahkan mereka membuat hadis-hadis mengenai keutamaan surat-surat dalam al-Qur`an dan beberapa amalan-amalan untuk tujuan semacam itu.

Dan ketika dibacakan kepada mereka sebuah hadis mutawatir yang terkenal, yaitu :
مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ
“siapa saja yang berdusta atas namaku dengan sengaja, maka Allah mensiapkan tempat duduknya di neraka”. 

Tapi mereka menjawabnya, “kami tidak berdusta atas nama Nabi, tapi kami berdusta karena beliau”.
Ini merupakan sebuah kejahatan yang lebih buruk dari pada dosa, sebab dengan kata-kata mereka itu mengindikasikan bahwa dalam agama Nabi ini masih terdapat kekurangan, lalu meraka yang menyempurnakannya. Padahal Allah SWT telah berfirman :

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ
“pada hari ini telah ku sempurnakan untukmu agamamu”.

Berawal dari sinilah, para pentahqiq hadis menjelaskan maksud dari tasahul (pelonggaran) dalam sanad-sanad hadis seperti penjelasan berikut:
Al-‘Allamah ibnu Rajab al-Hanbali berkata dalam syarh ‘Illal at-Tirmidzi sebagai pejelasan perkataanya : “setiap perawi hadis yang mengambil hadis dari orang yang diragukan, atau lemah dalam meriwayatkannya, atau banyak keasalahan dalam meriwayatkan hadis, atau tidak diketahui juga hadis lain yang senada dengan itu kecuali diriwayatkan darinya, maka jangan berhujah dengan hadis tersebut”. Kemudian ia berkata, “adapun apa yang dikatakan oleh at-Tirmidzi... maksud dari berhujah dengan hadis itu adalah dalam hal hukum-hukum syarak dan urusan amaliah, meskipun diantara meraka ada yang meriwayatkan hadis tentang at-targhib wa at-tarhib dan beberapa ulama pun banyak yang memberi keringanan dalam meriwayatkan hadis seperti itu dari para perawi yang dha’if, mereka adalah Ibnu Mahdi dan Ahmad bin Hanbal”.

-Rawad bin Al-Jarrah, Ibnu Abi Hatim, Ibnu Ma’in, Ibnu Uyaynah, Ahmad, Ibnu Rajab berkata dengan nada yang hampir sama.-
Oleh karena itulah, Al-Hafizh Ibnu Hajar menyebutkan ada 3 syarat untuk dapat menerima hadis dha’if dalam hal ibadah dan targhib. Ini dinukil oleh Al-Suyuti dalam kitab Tadrib ar-Rawi:

1. Mutafaq ‘alaih (disepakati oleh ulama-ulama ahli hadis) bahwa hadis tersebut tidak sangat daif. Sekiranya perawi itu meriwayatkan hadis tersebut sendirian, kemudia dia dari kalangan pendusta dan ditutuh banyak berdusta maka hadisnya tertolak.
2. Makna hadis tersebut masih dapat digolongkan dalam suatu bahasan tema umum yang diakui. Maka hadis yang yang dikarang tanpa sumber itu ditolak.
3. Tidak diyakini hadis tersebut adalah hadis yang tsabit ketika mengamalkannya supaya hadis tersebut tidak dikembalikan kepada Rasulullah saw karena beliau tidak mengakatakannya. Ini bertujuan untuk kehati-hatian.

Al-Suyuti berkata: “dua terakhir itu adalah dari Ibnu ‘Abd As-Salam, dari temannya Ibnu Daqiq Al-‘Idi, dan yang pertama dinukil dari Al-‘Ala`i dengan kesepakatannya.”
Ada beberapa hal yang wajib diperhatikan:
1. Sebagian ulama menolak hadis dha’if walaupun itu delam hal at-targhib wa at-tarhib.
2. Tidak ada syarat yang ditentukan oleh jumhur ulama.
3. Larangan meriwayatkan dengan menggunakan shighat jazm (dikatakan, diceritakan, dll –قيل, رُوي, ذُكر-)
4. Cukup dengan hadis shahih dan hasan.
5. Peringatan untuk tidak menggunakan hadis tentang amal-amal.
6. Periwayatan hadis tentang fadha`il al-a’mal tidak ada ketetapan hukumnya.
7. Ada dua syarat bagi penerimaan riwayat hadis dhaif dalam perkara at-targhib wa at-tarhib, antara lain:

a. Perkara itu jangan sampai berlampau dan keterlaluan (mubalaghat wa tahwilat) yang ditolak oleh akal, syarak, maupun bahasa. Para imam hadis sendiri telah mengatakan bahwa hadis mauḍu’ dikenali dengan tanda-tanda yang ada pada perawi atau pada hadis yang diriwaatkan. Di antara tanda-tanda hadis palsu adalah bertentangan dengan akal sehat, berlampau, misalnya dalam menyebut janji buruk yang berlebihan terhadap perkara-perkara yang kecil, serta janji baik yang terlalu besar terhadap perkara yang tidak ada nilai langsung. Adapun hadis yang ditolak dari segi bahasa adalah hadis yang diriwayatkan oleh sebagian pencerita, seperti penafsiran terhadap beberapa kalimat dalam al-Qur`an yang mempunyai keterangan yang jelas dengan penafsiran yang pelik dan jauh maknanya dari sudut bahasa. Contohnya adalah hadis Darraj (seorang pencerita) dari Abu al-Haitam dari Abu Sa’id ra yang berbunyi, “Neraka wail, suatu lembah di neraka jahanam, orang kafir akan masuk ke dalamnya 40 tahun sebelum ia sampai ke dasarnya”. Diriwayatkan oleh Ahmad dan Turmudzi dengan lafal yang sama kecuali dia berkata, “70 tahun”. Padahal “wail” adalah suatu kalimat ancaman yang menjanjikan kecelakaan yang dikenal sebelum dan sesudah Islam.

b. Tidak bertentangan dengan dalil syarak lain yang lebih kuat. Contoh yang jelas dalam hal ini ialah hadis-hadis daif yang diriwayatkan mengenai keadaan Abdurrahman bin Auf yang masuk surga dengan merangkak disebabkan kekayaannya. Hadis tersebut menyiratkan fitnah dan beban dari kekayaan. Hadis tersebut bertentangan dengan hadis lain yang lebih kuat, misalnya:
نِعَمُ الْمَالِ الصَّالِحِ لِلرَّجُلِ الصَّالِحِ
“Nikmat harta yang baik adalah untuk lelaki yang shalih”.

Fikih Dakwah, dalam Menyampaikan Hadis kepada Masyarakat.
Hendaknya seorang dai itu tidak menyampaikan apa saja yang dia tau dari hadis meskipun itu hadis shahih. Al-‘Allamah Al-Qasimi telah berkata dalam kitabnya, Qawa’id Al-Tahdits:

“tidak semua hadis sahih boleh engkau sampaikan kepada orang awam. Buktinya ialah hadis yang diriwayatkan dari syaikhani dari Mu’ad ra ia berkata: ketika aku berada di belakan Nabi SAW yang berada di atas seekor keledai, beliau bersabda: wahai Mu’ad,apakah engkau tahu hak Allah atas hamba-Nya dan hak hamba atas Allah?, aku berkata: Allah dan rasul-Nya lebih mengatahui. Beliau bersabda: sesungguhnya hak Allah atas hamba-Nya adalah mereka menyambah-Nya dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apapun. Dan hak hamba atas Allah adalah tidak mengadzab orang yang tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apapun. Aku bertanya: wahai rasulullah, bolehkah aku beritakan ini kepada orang lain?, beliau menjawab: jangan engkau beritahu orang lain, karena meraka akan menjadi malas”.

Apabila seorang dai perlu menyampaikan hadis-hadis tersebut karena beberapa sebab, maka ia haus bisa meletakan pada tempat yang tepat dan bisa menjelaskan makna yang benar secara jelas suapa tidak menimbulkan keraguan.

Metode dalam Kitab “Kaifa Nata’amal ma’a as-Sunnah an-Nabawiyah”
Setelah memperhatikan sekilas kitab “Kaifa Nata’amal ma’a as-Sunnah an-Nabawiyah” yang dikarang oleh Dr. Yusuf Qardhawi ini, kami melihat Dr. Yusuf Qardhawi menjelaskan setiap permasalahan yang ada disertai dengan contohnya, kemudian beliau memberi tanggapan terhadap permasalahan tersebut dan diikuti dengan pendapat-pendapat sebagian ulama (jika diperlukan).

Lihatlah ketika beliau membahas masalah “penolakan hadis-hadis yang sahih karena pemahaman yang salah”, beliau mencontohkan hadis tentang lima pilar agama islam yang dianggap maudhu’ oleh sebagian orang karena tidak menyebutkan jihad di dalamnya, maka beliau membantah tuduhan tersebut dengan hujah beliau dan didukung oleh pendapat Ibnu Taimiyyah. Metode ini dalam bidang penelitian sering disebut sebagai metode penelitian studi kasus.

Kelebihan dan Kekurangan dalam Kitab “Kaifa Nata’amal ma’a as-Sunnah an-Nabawiyah”    
Buku Kaifa Nata’amal ma’a as-Sunnah an-Nabawiyah ini sudah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia dengan judul “Bagaimana Berinteraksi dengan  Sunnah” ini menyajikan berbagai permasalahan hadis yang diperjelas dengan contoh-contoh hadis yang cukup banyak, sehingga menjadikan mudah untuk dipahami bukan saja oleh pemerhati ilmu-ilmu hadis, akan tetapi juga oleh mereka yang belum pernah mempelajarinya sekalipun.

Secara umum buku ini sudah baik dalam memberikan panduan dalam memahami hadis. Pengarang menunjukkan berbagai argumen yang dikuatkan dengan berbagai hadis dan ayat al-Qur`an, kemudian pengarang mampu mengolah perbedaan pendapat di antara para ulama dan menunjukkan jalan tengahnya.

Namun di sisi lain, penulisan buku ini masih menggunakan beberapa istilah-isilah hadis yang tidak dikenali masyarakat awam. Kemudian penggunaan huruf gundul juga menyulitkan pembaca yang tergolong pemula, sehingga banyak yang kesulitan memahami buku ini.

Terlepas dari segala kelemahan dan kekurangannya, buku ini amat cocok bagi setiap orang yang ingin memulai memahami hadis dan ingin berinteraksi dengannya, karena cakupan dalam buku ini cukup luas, sistematis dan efektif.

Post a Comment for "Resensi Kitab Kaifa Nataammal Maa as-Sunnah an-Nabawiyyah Yusuf Qardhawi Full Bagian 1"